TUGAS DAN FUNGSI KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA KOTA BEKASI
Menurut Pasal 24 Bagian Ketujuh Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2014, Pengurus KONI mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi untuk meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan bangsa.
Fungsi KONI disebut pula dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 55 Ayat 3, yaitu:
1. Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan olahraga secara nasional;
2. Memasyarakatkan olahraga prestasi yang dibina oleh anggotanya untuk mencapai prestasi olahraga secara optimal.
Selanjutnya pada Bagian Kedelapan Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga KONI Tahun 2014 itu, dijelaskan pula tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing pengurus.