Connect with us

KONI Kota Bekasi

Cabor Dibekali Susun LPJ

Ketua Umum KONI Kota Bekasi, Tri Adhianto menekankan pentingnya tata kelola keuangan dana hibah agar sejalan dengan prestasi yang digapai.

Info KONI

Cabor Dibekali Susun LPJ

BEKASI–Banyaknya salah kelola menyangkut dana hibah membuat KONI Kota Bekasi waspada. Karenanya pada Kamis (28/12/2023), pagi, diadakan sosialisasi tata kelola penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI tahun anggaran 2023.

Ketua KONI Kota Bekasi, Tri Adhianto saat memberi sambutan menyampaikan sukses prestasi bisa dicapai bila administrasi berjalan tertib.

“Penting kita pahami, bahwa sukses prestasi harus beriringan dengan sukses administrasi,” ia menekankan.

Sejak dimulai, para peserta dari 58 cabang olahraga (cabor) terlihat serius bahkan terbilang aktif bertanya pada nara sumber yang berasal dari inspektorat dan BPKAD Pemerintah Kota Bekasi.

Pemateri pertama dari BPKAD Chandra Hermawansyah, fokus pada kewajiban pajak. Menurutnya, pajak wajib dipenuhi selama ada aliran penghasilan. “Pajak tidak mengenal identitas termasuk KONI walaupun saat ini bukan wajib pajak,” paparnya mengingatkan.

Penjelasan Chandra sempat ditanggapi oleh Ketua Pengcab Muaythai, Ardianto. Ia menanyakan perihal rumitnya pembuatan laporan saat ini.

“Saya sudah lama menjadi ketua cabor dan baru kali ini mengalami kesulitan dalam setiap membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. Intinya, mohon kejelasan apakah laporan kami sama dengan laporan yang dibuat dinas?” tegasnya.

Jawaban ini akhirnya dijawab pada sesi kedua saat Narliswan Nahar selaku inspektur pembantu wilayah II menjadi pemateri.

Ia menekankan pentingnya mengelola dana hibah secara tertib, taat aturan perundang-undangan, efesien, transparan dan bertanggungjawab.

Hal ini menurutnya agar tercipta tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan dana hibah serta ketepatan dalam penggunaan dana tersebut.

Pria kelahiran Cimahi ini mengingatkan, meski sumber keuangan KONI berasal dari dana hibah, namun pertanggungjawaban keuangan mengacu seperti laporan yang dibuat pemerintah terhadap pengelolaan dana APBD.

Sebab itu, debat perihal pelapor keuangan harus disudahi dan fokus mengacu pada regulasi hibah baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendagri maupun Perwal Bekasi Nomor 40/2023.

Pernyataan Narliswan sejalan dengan Buku Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah.

Satu contoh menyangkut pengadaan peralatan dan perlengkapan. Disebutkan proses tersebut sebaiknya berdasarkan harga sesuai E-Katalog yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Bila belum terpenuhi, agar dimasukkan dalam satuan harga barang/peralatan perlengkapan olahraga melalui peraturan kepala daerah yang setiap tahun diterbitkan.

Situs ini merupakan situs resmi KONI Kota Bekasi. Ikuti terus informasi dari kami untuk mengetahui perkembangan terkini dunia olahraga di Kota Bekasi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Info KONI

To Top