BEKASI–KONI Kota Bekasi membuat sejarah sebagai satu-satunya kota yang bekerjasama dengan salah satu dewan olah raga atau (KONI) di Korea Selatan (Korsel).
Korsel biasanya mau bekerja sama minimal dengan daerah setingkat provinsi. Namun perlakuan khusus diterapkan untuk Kota Bekasi karena hubungan harmonis antara Taekwondo Kota Bekasi dengan salah satu mantan atlet taekwondo Korsel Kwak Young Min dengan pelatih Kota Bekasi, Taufik Krisna.
Dari situ KONI Kota Bekasi akhirnya menjalin kerjasama dengan KONI Seongnam dimana terdapat enam poin yang disepakati sejak Rabu (27/7/2022) di Seongnam.
Keseriusan kerja sama ini akan berlanjut dimana rencananya KONI Seongnam akan berkunjung ke KONI Kota Bekasi pada September 2022 mendatang.
Berikut petikan kesepakatan yang tertuang dalam enam poin:
Dewan Olahraga Seongnam dan Komite Olahraga Kota Bekasi akan menandatangani kesepakatan sebagai berikut untuk mempromosikan pertukaran timbal balik dan kerja sama.
Pasal 1 (Tujuan)
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membangun sistem kerja sama antara “Dewan Olahraga Seongnam dan “Komite Olahraga Kota Bekasi dan untuk berkontribusi pada pengembangan kedua organisasi melalui pertukaran olahraga.
Pasal 2 (Proyek Kerja sama)
Kedua organisasi harus bekerja sama dalam hal-hal berikut untuk mencapai tujuan Pasal 1.
1. Kedua organisasi secara aktif bekerja sama untuk mempromosikan pertukaran olahraga.
2. Kedua organisasi secara aktif bekerja sama dalam hal-hal untuk pengembangan profesional dan olahraga kehidupan.
3. Kedua organisasi secara aktif bekerja sama dalam hal-hal untuk mempromosikan pengembangan bersama dan persahabatan.
Pasal 3 (Promosi proyek kerjasama)
Untuk promosi proyek kerjasama yang efisien berdasarkan Pasal 2, kedua organisasi membentuk dan mengoperasikan dewan jika perlu.
Pasal 4 (Kerahasiaan)
Hal-hal yang memerlukan keamanan dalam dokumen, informasi, dll. yang dipertukarkan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh bocor ke pihak luar.
Pasal 5 (Masa Kerja Sama)
Perjanjian ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal kesimpulan, Jika ada niat untuk memperpanjang perjanjian 30 hari sebelum berakhirnya setiap periode perjanjian, itu dapat diperpanjang melalui konsultasi antara kedua organisasi.
Pasal 6 (Efektif)
Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal di mana perwakilan dari kedua organisasi menandatangani Perjanjian. Dua salinan Perjanjian ini harus disiapkan sebagai bukti Perjanjian ini, ditandatangani oleh perwakilan kedua organisasi, dan masing-masing satu salinan harus disimpan.